Ciamis – Seorang mahasiswa berinisial F (27), warga Ciamis, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap sedikitnya 13 pelajar laki-laki di bawah umur. Laporan ini disampaikan oleh para orang tua korban yang resah dengan perbuatan terduga pelaku. Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan F dan tengah mendalami kasus yang menggemparkan warga Ciamis ini.

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Para korban diduga berusia antara 14 hingga 15 tahun. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mencurigai adanya gelagat tidak wajar pada anaknya setelah berinteraksi dengan terduga pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti. “Ada laporan dari orang tua korban. Kami lakukan pengembangan, sehingga ada beberapa korban yang mengaku (dicabuli). Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Kapolres.   

Setelah menerima laporan awal, tim dari Satreskrim Polres Ciamis segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Berdasarkan informasi awal dan pengakuan beberapa korban, jumlah dugaan korban pencabulan ini sementara teridentifikasi mencapai 13 orang pelajar. Terduga pelaku, F, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis, kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan modus operandinya.

AKBP Akmal menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian berupaya untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menggali lebih dalam mengenai rentang waktu dan lokasi dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukan.

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi para korban dan keluarga mereka. Dampak psikologis akibat pelecehan seksual pada anak di bawah umur sangat serius dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Kapolres Ciamis menekankan pentingnya penanganan yang hati-hati dalam kasus ini, mengingat sensitivitas dan potensi dampak sosial yang bisa dialami oleh para korban.

“Karena ini yang menjadi beban utama adalah korban itu sendiri. Jadi untuk menghentikan mata rantai, pertama tentunya kontrol sosial di masyarakat harus kuat, artinya memang agama harus berperan di sini, ini kan asusila,” tegas AKBP Akmal. Ia menggarisbawahi perlunya peran serta berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, dalam memberikan dukungan moral dan pemulihan psikologis bagi para korban.   

Pihak kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan bagi para korban melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta bekerja sama dengan instansi terkait, seperti dinas sosial atau lembaga perlindungan anak, untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan yang dibutuhkan.

Kapolres Ciamis menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyelidikan, pemeriksaan terduga pelaku, dan pendalaman terhadap keterangan para korban serta saksi-saksi lainnya. Rincian lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencabulan ini akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses penyelidikan rampung dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. “Nanti akan kami ekspos setelah proses penyelidikan rampung,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai terduga pelaku ini menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya para orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman kejahatan seksual terhadap anak. Pentingnya komunikasi terbuka antara anak dan orang tua, edukasi mengenai pendidikan seksual yang sesuai usia, serta pengawasan terhadap pergaulan anak menjadi kunci dalam upaya pencegahan. Proses hukum terhadap terduga pelaku diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para korban.